Rabu, 15 Oktober 2014

Teks prosedur kompleks Cara membuat akta kelahiran

Cara Membuat Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil. Untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran, perhatikan langkah-langkah berikut ini :

Pertama, siapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran, yaitu: Fotokopi akta nikah, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP saksi pencatatan sipil, surat keterangan lahir, dan formulir pelaporan permohonan kelahiran yang telah diisi lengkap.

Kedua, apabila syarat-syarat yang diperlukan sudah lengkap, segera pergi ke loket pencatatan sipil untuk menyerahkan berkas persyaratan tersebut agar dapat segera diurus. Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta data sesuai, pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu dua hari.

Ketiga, tanda tangani register akta kelahiran dan ambil bukti penerimaan berkas.
 
Demikian postingan saya kali ini mengenai langkah-langkah membuat akte kelahiran semoga bermanfaat .

Karangan syeha
Kelas X-Akuntansi , Smk jakarta dua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar